Wa Kembalikan Rp 50 Juta, Rj Hanya Rp 5 juta

Wa Kembalikan Rp 50 Juta, Rj Hanya Rp 5 juta

\"DPRD

]KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Tiga tersangka perkara korupsi dana perawatan perkara korupsi pemeliharaan kendaran dinas (Kernas) DPRD Kabupaten Kepahiang siap hadapi proses hukum. Dari tiga tersangka, dua diantaranya Rj selaku PPTK dan Wh selaku bendahara pembayaran sudah mengembalikan uang kerugian negara masing-masing Rp 5 juta dan Rp 50 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Sementara eks Kabag Umum Am selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) samasekali belum mengambalikan uang kerugian negara.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Bendra Wardana SH, Jum\'at (6/7) membenarkan adanya pengembalian kerugian negara. \"Yang sudah mengembalikan Wh Rp 50 juta dan Rj Rp 5 juta, Am belum,\" ungkap Bendra. Menurutnya, ketiga kliennya tetap menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Tetapi pembelaan hak-hak tersangkan akan dikuatkan termasuk pengajuan penangguhan penahanan agar dapat mempersiapkan berkas pembelaan untuk para tersangka.

\"Penangguhan penahanan tetap kita upayakan, kalau sekarang proses di Kejari Kepahiang, maka semua tergantung dengan pak Kajari,\" tutupnya. Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang Arief Wirawan SH MH mengatakan, alasan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk mempermudah proses hukum. Serta dengan pertimbangan agar ketiga tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.

\"Langsung kita tahan agar proses hukumnya tidak terkendala, saat dibutuhkan keterangan akan lebih mudah,\" kata Arief. Lebih lanjut Arief menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagiamana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi. \"Ketiga tersangka ini melakukan tidak korupsi dengan modus memalsukan laporan pengeluaran dana, me markup harga hingga menimbulkan kerugian negara,\" ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal yang akan dibukti oleh jaksa dalam persidangan nanti, dengan ancaman masing-masing Pasal 2 kurungan penjara paling renda 4 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 3 penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun denda Rp 50 juta lalu dipasal 9 hukuman kurungan badan minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.

Sebelumnya dua ASN aktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepahiang Rj dan Wh beserta eks kabag umum DPRD Am dijebloskan kedalam sel tahanan oleh penyidik Kejari Kepahiang karena terjerat dugaan korupsi sebesar Rp 584.035.853,00 dalam penggunaan anggaran pemeliharan kendaran dinas DPRD Kabupaten Kepahiang 2015 sebesar Rp. 1.426.980.000.

Menurut Arief, total pengembalian kerugian negara sudah Rp 155 juta, dimana Rp 55 juta pengembalian dari dua tersanka. Sedangkan Rp 100 juta belum dijelaskan secara rinci dari siapa, karena Arief tak menyebutkannya. \"Yang jelas dari Sekretariat Dewan (Setwan),\" tutur Arief. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: